Kejahatan Berbanding Lurus Pengangguran,SBK KASBI;Akibat Kegagalan Kebijakan Pemkot Atasi PHK

Sebagian Berita mrp Wawancara Sindo dengan Jamaludin;Koord ABM Jatim/Koord Divisi Advokasi SBK KASBI Kota Sby&Badan Pekerja LKS Tripartit Provinsi Jatim dari KASBI Jatim

Tuesday, 24 March 2009
PENGANGGURAN Kota Surabaya naik 100%.Apakah maraknya perampokan terkait dengan jumlah pengangguran? Kriminolog asal Malang Reinekso Kartono mengungkapkan, kejahatan adalah anak dari sebuah kemiskinan dan kemiskinan adalah saudara dari pengangguran.

Dari perkataan tersebut, dia menjabarkan bahwa jumlah kejahatan akan berbanding lurus dengan jumlah kemiskinan.“Semakin banyak masyarakat miskin di suatu tempat, maka kejahatan yang terjadi juga tinggi,” tandasnya. Kejahatan lebih sering terjadi akibat desakan ekonomi, khususnya pada kejahatan jalanan. Masyarakat yang sudah terdesak secara ekonomi akan nekat melakukan berbagai tindakan guna memenuhi kebutuhan mereka.Mereka lebih cenderung melakukan kejahatan terlebih lagi jika pilihan lain semakin kecil.

“Jika masalah ekonomi bisa diatasi, maka masalah kejahatan juga bakal teratasi,” tandasnya Selain itu, kata Reinekso,maraknya kejahatan yang belakangan terjadi juga bisa disebabkan faktor guncangan politik.Dengan adanya pemilu yang jelas menguras tenaga dan perhatian polisi karena lebih banyak terkonsentrasi pada pengamanan sehingga membuka peluang pada para pelaku kejahatan untuk bertindak.

“Dengan adanya peluang berupa longgarnya pengaman jelas akan diikuti dengan peningkatan kejahatan.Para pelaku kejahatan akan selalu dan memanfaatkan celah untuk bertindak,”tegasnya. Sementara itu,Kabag Bina Mitra Polwiltabes Surabaya AKBP Sri Setya Rahayu mengungkapkan, krisis finansial global yang juga berdampak pada kondisi ekonomi serta peningkatan pengangguran memang punya pengaruh terhadap peningkatan kejahatan. Dengan kondisi terpepet sering kali timbul niat jahat.

“Namun yang perlu diingat bahwa tidak semua kejahatan semata akibat kondisi ekonomi. Namun juga ada faktor lain, itu kembali pada kondisi masyarakatnya,” tandas polwan yang akrab di panggilYayuk ini. Dia menandaskan, peningkatan kejahatan belakangan ini lebih banyak akibat terbukanya peluang karena keamanan lebih dikonsentrasikan pada pemilu.Dengan kondisi seperti itu memicu para pelaku untuk beraksi.“Ambil contoh adalah curanmor,ketika anggota rutin melakukan patroli,maka akan berkurang. Tapi sebaliknya, jika pengamanan berkurang akan marak,” tandasnya.

Dalam menyikapi masalah ini, langkah yang bisa diambil adalah dengan meningkatkan kemitraan dengan masyarakat.Dengan demikian, masyarakat dengan sendirinya akan mampu menjaga situasi lingkungannya. “Jika masih banyak terjadi kejahatan, berarti pendekatan polisi terhadap masyarakat di wilayah itu masih belum maksimal,”katanya.

Pengangguran Tinggi karena Kesalahan Pemkot

Tingginya jumlah pengangguran di Surabaya dinilai kalangan buruh sebagai imbas buruknya kinerja pemerintah kota.Mereka menganggap selama ini Pemkot gagal dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Indikasi tersebut terbukti dari minimnya program pemberdayaan atas para pengangguran. Bahkan program pelatihan yang digagas setiap tahun pun tak lebih dari wacana saja. Sementara realisasinya tidak pernah ada sama sekali. “Selama ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memang sering menggembar- gemborkan program pelatihan dan keterampilan bagi pengangguran.

Tetapi itu hanya di atas kertas saja, wujudnya tidak ada,” sindir Koordinator Divisi Advokasi Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) Kota Surabaya Jamaludin kemarin. Fakta tersebut,kata Jamaludin, seperti terjadi pada korban PHK yang melapor.Hingga saat ini mereka belum pernah diberi keterampilan. Apalagi sampai mendapatkan pekerjaan kembali.Kenyataan inilah yang menurutnya cukup memilukan. Pasalnya,Pemkot Surabaya memiliki tanggung jawab penuh atas kelangsungan mereka.

Pria yang juga Koordinator Alinasi Buruh Menggugat Jatim ini menambahkan, selain industri yang kolaps, tingginya pengangguran (korban PHK) sejatinya adalah imbas dari buruknya manajemen di perusahaan, yakni dengan menerapkan sistem outsourcing bagi karyawan. Dengan demikian,mereka pun bisa dengan mudah dikeluarkan.“ Data kami,dari total pengangguran di Surabaya ini,70% di antaranya adalah karena karyawan outsourcingyang terkena PKH.Ini sungguh mengkhawatirkan,”tuturnya.

Ironisnya, kondisi tersebut tidak pernah mendapat perhatian serius dari pemerintah kota. Sejumlah perusahaan nonpenunjang yang tetap memakai sistem outsourcing tetap dibiarkan beroperasi dan tidak mendapat sanksi.Padahal, nyata-nyata hal itu dilarang. “Kalau perusahaan itu sekadar mengurusi catering atau cleaning servicemungkin tidak masalah.Tetapi mereka ini kan perusahaan dengan pekerjaan utama. Seharusnya tidak boleh ada outsourcing,” tegasnya.

Pihaknya berharap Disnaker untuk lebih serius lagi dalam mengatasi pengangguran itu,yakni segera memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka dan memberi sanksi tegas untuk perusahaan yang melanggar. Kepala Disnaker Kota Surabaya Achmad Syafii menampik tudingan itu. Dia mengaku program pelatihan selalu dilakukan setiap tahun,termasuk juga penempatan pengangguran ke sejumlah perusahaan. “Saat ini saja sudah ada 3.500 pengangguran yang kami salurkan ke pekerjaan baru.

Ini melampaui target kami yang hanya 20.200/tahun,”bantahnya. Khusus untuk pelatihan pengangguran, menurut Syafii,justru dibagi dalam dua jenis,yakni berbasis kompetensi dengan materi pelatihan seperti permintaan dunia usaha serta berbasis kemasyarakatan dengan model keterampilan sesuai bakat. Jadi,penanganan pun dinilai lebih maksimal.

Terkait praktik outsorcing, pria ramah ini mengakui memang ada. Meski demikian, selama ini pihaknya jarang mendapat laporan atas temuan itu.“Kami selalu respek dengan pelanggaran itu. Karena itu, jika ada temuan segera lapor kepada kami,”tuturnya. (lutfi yuhandi / ihya’ ulumuddin)
Perihal : Usulan Program LKS Tripartit dari KASBI,SP Produktiva dan PPMI Jatim

Kepada
Yth.Ketua&Seluruh Anggota LKS Tripartit Provinsi Jatim
Di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Sidang/Rapat Koordinasi Penyusunan Program LKS Tripartit Jatim dan berdasarkan UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 107 yang berbunyi sbb:Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. & Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Perubahan Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit yang mengatur sbb:LKS Tripartit adalah forum komunikasi ,konsultasi dan musyawarah tentang masalah Ketenagakerjaan yang beranggotakan unsur Pemerintah,Organisasi Pengusaha dan Serikat Buruh/Serikat Pekerja.
Terkait hal diatas maka usulan dari Kami adalah sebagai berikut:

NO ISU/MASALAH KETENAGAKERJAAN
DI JAWA TIMUR TAWARAN SOLUSI USULAN KEBIJAKAN
1 Pengupahan:
Pelanggaran UMK Tahun 2009 meningkat tajam sehingga Jumlah Buruh yang miskin makin banyak(Prediksi ABM Jatim berdasarkan Pendataan ,lebih dari 100 ribu buruh Jatim di Ratusan Perusahaan lebih menjadi korban)

• Gugatan Apindo semakin memperkeruh dan menimbulkan keresahan&gejolak sosial thd buruh

• Pengawasan Ketenagakerjaan direvitalisasi menjadi efektif
• Peraturan Gubernur yang memperkuat Pengawasan Provinsi dan Koordinasi dengan Kab/Kota
• Kebijakan Jaminan Sosial yang tercover dalam APBD terhadap buruh yang mendapat upah dibawah UMK termasuk sekitar 2000an Buruh yang ditangguhkan upahnya.
• Pendataan dan Penelitian Pengupahan.
2 Pemutusan Hubungan Kerja
Sebelum krisis Kasus PHK sudah banyak terjadi setelah krisis ”kapitalisme” global,Setelah krisis makin meningkat drastis namun dalam pencermatan KASBI,SP Produktiva&PPMI&ABM jatim terdapat sejumlah kategori PHK
• PHK karena Status
(PHK Terselubung)
• PHK karena Perusahaan tutup,merugi,efisiensi maupun Pailit akibat krisis
• PHK buntut dari tuntutan pemenuhan hak normatif
• PHK karena buruh dinilai melakukan kesalahan
• PHK bermotif anti serikat buruh
Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) dalam Putusan-Putusannya cenderung mengabulkan PHK &tidak mau keluarkan Putusan Sela Upah sehingga Posisi buruh semakin lemah. Pasal 155 ayat 1 UU 13/2003 : Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.semangat ini agar dikedepankan sehingga PHK dapat dihindari termasuk Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) agar tidak serampangan dalam memutus PHK terhadap buruh.
• Pengawasan
• Kebijakan yang tidak sekedar penanganan hukum tapi dimajukan ke arah Kebijakan yang dapat menjamin Sosial Ekonomi buruh sesuai kemampuan Pemda Terhadap Buruh yang diproses PHK maupun yang menjadi korban PHK
• Kebijakan Lapangan Kerja Buruh Korban PHK
• PHI tidak gampang PHK buruh
3 Sistem Kerja Kontrak-Outsourcing beserta berbagai bentuknya

Penyimpangan terhadap Ketentuan PKWT dan Pemborongan Pekerjaan atau Outsourcing beserta beragam modusnya seperti magang pendidikan pelatihan dll semakin meluas dan sistematis sehingga menyuburkan praktek perbudakan gaya baru yang amat mendzolimi buruh. • Pemberantasan Penyimpangan
• Penghapusan • Pengawasan
• Surat desakan ke Pusat untuk mereview Ketentuan
4 Hak Berserikat

Banyak terjadi pelanggaran terhadap buruh yang berserikat /Kasus Anti Serikat dalam berbagai bentuk oleh pengusaha seperti PHK,mutasi,diskriminasi dsb
Kasus Anti Serikat yang menarik perhatian nasional dan internasional adalah di PUK FSPMI King Jim Pasuruan(jadi isu nasional disiarkan oleh TV One) dimana Kasus ini adalah kasus pertama di Indonesia yang sampai pengadilan;Dalam putusannya majelis hakim PN Pasuruan yang diperkuat PT Jatim menyatakan telah mempertimbangkan keadilan dari sisi korban&keluarga,terdakwa,dunia usaha serta investasi tetapi tanggungjawab pidana tetap melekat sehingga Pengusaha divonis 1 tahun 6 bulan.

Perlindungan Hukum terhadap Pengurus SB yang bekerja&Semua Pihak Menghormati Hak Berserikat • Pengawasan terhadap tindakan anti serikat ditegakkan
• Kebijakan untuk memberdayakan Serikat buruh
5 Semakin parah&Maraknya Pelanggaran Normatif serta banyaknya Kasus-kasus buruh Hukum agar ditaati&ditegakkan lebih tegas&berkeadilan • Hukum ditegakkan,
Pengawasan difungsikan dan MOU serta koordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadila
• Supporting Capasity Buliding Terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja untuk memback up kelemahan dan keterbatasan Pengawasan
• Sidak&Tim Gerak Cepat untuk Atasi kasus-kasus tertentu

6 Kemiskinan Buruh Penanggulangan Kemiskinan yang bersifat terpadu menuju kesejaheteraan buruh sehingga akses pendapatan,pendidikan,kesehatan(rumah sakit buruh),perumahan secara bertahap dapat terpenuhi Mensinergikan Jamsostek dengan Kebijakan Jaminan Sosial yang dicover APBD
7 Penentuan UMK 2010 dan seterusnya Pembenahan dalam hal survey yaitu aspek validitas&kontinuitasnya ,transparansi,akuntabilitas&Legalitas KHL maupun UMK+Verifikasi
• Kebijakan Gubernur untuk koordinasikan Tahapan Pengupahan
• Efektifkan& Koordinasikan Dewan Pengupahan
• Bentuk Tim Survey Alternatif oleh LKS Tripartit
• Perumusan Reformasi Sistem Pengupahan menjadi upah Layak.

Selain hal hal diatas yang kami harapkan dapat secara bertahap dibahas dan dicarikan solusi secara bersama,kami juga mendesak agar kerja-kerja LKS Tripartit dapat berlangsung secara profesional,terbuka,reguler,responsif dan demokratis sehingga dapat berkontribusi positif serta bermanfaat untuk mengatasi permasalahan perburuhan/ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Demikian usulan dari kami semoga program dari LKS Tripartit dapat berjalan baik dan lancar.

Surabaya,25 Maret 2009

Hormat Kami,

Jamaludin
Anggota LKS Tripartit Wakil KASBI,SP Produktiva dan PPMI Jatim